Sudah lebih dari sebulan terakhir ini, warga Kampung Batuah, terus melakukan ronda secara bergantian, untuk mewaspadai segala sesuatu terkait rencana pembongkaran bangunan dan sejenisnya yang ada di kawasan tersebut oleh Pemko Banjarmasin.
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali/M/DQ
Warga Kampung Batuah tak bergeming. Teguran 1, 2 dan 3 untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan Pasar Batuah Rt 11 dan 12, Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur itu pun diabaikan. Satpol PP dikabarkan akan menyerahkan surat perintah bongkar. Warga tetap waspada.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menindaklanjuti hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banjarmasin, terkait proyek revitalisasi Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, hari ini dikabarkan Satpol PP akan membagikan surat perintah bongkar (SPB).
"Sejak pernyataan Walikota Ibnu Sina akan tetap membongkar paksa kawasan Pasar Batuah yang akan dilaksanakan proyek revitalisasi, kami seluruh warga Kampung Batuah melakukan ronda secara bergantan," demikian penuturan Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor, kepada Banuaterkini.com, Sabtu pagi (11/06/22).
Dikatakannya, dirinya mendapat informasi dari Satpol PP, bahwa akan ada pembagian surat perintah bongkar tersebut siang hari ini Sabtu (11/06/22).
Menurutnya, warga sudah sangat siap menerima risiko apapun, tetapi menolak pembongkaran sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami sudah mendapat arahan dari LBH Ansor Kalsel, selaku kuasa hukum, mereka meminta warga tidak terpancing dengan isu pembongkaran yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin," ujar Syahrian Noor.
Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin menyatakan tetap akan melakukan pembongkaran bangunan dan sejenisnya yang ada di kawasan Pasar Batuah untuk memuluskan rencana proyek revitalisasi pasar tersebut. Keputusan tersebut disampaikan Walikota Banajrmasin, Ibnu Sina, seusai menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda) Kota Banjarmasin di Balai Kota, Banjarmasin, Kamis (09/06/22).
“Sesuai keputusan rapat koordinasi Forkopimda Banjarmasin, rencana penertiban di kawasan Pasar Batuah ditetapkan pada 16 Juni 2022,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada wartawan yang menemuinya usai rapat.
Ditegaskannya, bahwa program revitalisasi Pasar Batuah yang mendapat dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan sudah direncanakan sejak awal, sehingga akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami sudah menjalankan prosesnya secara persuasif dengan memberi tenggat waktu yang sudah disampaikan kepada warga Pasar Batuah,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Menyikapi pernyataan Ibnu Sina, LBH Ansor Kalsel dan Aliansi Warga Kampung Batuah langsung berkirim surat kepada para pemangku kebijakan di tingkat nasional, Provinsi Kalsel maupun Kota Banjarmasin. Surat juga dikirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Isi surat tersebut meminta kepada Presiden memerintahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan proyek revitalisasi pasar Batuah tersebut.
Kepada wartawan Banuaterkini.com, Ketua LBH Ansor Kalsel, menghimbau agar Pemko Banjarmasin menghormati hak-hak hukum warga Kampung Batuah sebagai rakyat Banjarmasin.
"Semoga pak Walikota (Ibnu Sina), memahami proses hukum yang sedang berlangsung. Dan tidak menambah persoalan semakin camuh dan memunculkan persoalan baru bagi masyarakat terutama warga Kampung Batuah," pungkasnya.***