Meski Pemko Kerahkan ‘Pasukan’ Berseragam Lengkap, Warga Kampung Batuah Tetap ‘Melawan’

Banuaterkini.com - Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:31 WIB

Post View : 8

LBH Ansor Kalsel dan berbagai elemen aktivis se kalselteng memberikan dukungan atas penolakan warga Kampung Batuah terhadap rencana penggusuran yang dilakukan Pemko Banjarmasin, 18 Juni 2022. @BANUATERKINI.


Pantauan Banuaterkini.com, sejak kedatangan sejumlah aparat berseragam dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin, Denpom IV/2 Banjarmasin dan Satpol PP, warga sangat kompak menolak rencana pembongkaran yang sedianya akan dilaksanakan pagi ini.

Sekdakot Ichsan Budiman didampingi sejumlah aparat dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang datang langsung menemui Aliansi warga Kampung Batuah. Terjadi pembicaraan singkat, selanjutnya dicapai kesepakatan untuk melakukan negosisasi antar pihak yang mewakili warga Kampung Batuah dan pihak Pemko Banjarmasin.


'Dikawal' sejumlah aparat, tampak pula Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, dan Dandim 1007/Banjarmasin beserta sejumlah orang dari Forkompimda terlihat tegang ketika melakukan negosiasi dengan perwakilan warga.

Perwakilan warga yang diwakili M Syahrian Noor dari Aliansi Warga Kampung Batuah, Yusuf Ramadhan Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yogi Ilman Presiden DEMA UIN Banjarmasin, Badrul Ain Sanusi dari 'Parlemen Jalanan' meminta Pemko Banjarmasin menarik mundur 'pasukan'-nya dari lokasi itu dan menunda rencana pembongkaran.

Di sisi lain, pihak Pemko tetap Banjarmasin ngotot tetap akan melanjutkan pembongkaran bangunan yang terdapat di Rt. 11 dan 12 Pasar Batuah, sementara perwakilan warga kekeuh meminta Pemko Banjarmasin untuk menunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Negosiasi yang berlangsung kurang lebih 1 jam itu menemui jalan buntu, karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. Negosiasi pun diputuskan diskor, sambil masing-masing pihak membahas dengan internal masing-masing.

Badrul Ain, setelah negosiasi pertama dengan pihak Pemko Banjarmasin menuturkan, bahwa tak ada alasan bagi Pemko Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran atau apapun namanya, karena perkara sengketa kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai proyek pembangunan pasar di tempat itu sedang berproses di PTUN dan PN Banjarmasin.

Dia juga, mengaku sempat mempertanyakan kengototan Pemko Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran hari ini. Sebab kata dia, putusan penolakan yang disampaikan PTUN Banjamasin terhadap gugatan penundaan revitalisasi warga Batuah masih belum final, baru putusan sela.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev