Satpol PP dan aparat gabungan TNI/Polri ada di lokasi Pasar Batuah, berteduh dan menghentikan pembagian Surat Klarifikasi Kepemilikan Lahan/Tanah Warga Pasar Batuah, Jum'at (20/05/22).
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali R/M/DQ
Puluhan aparat berseragam mendatangi Pasar Batuah. Kedatangan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Kota Banjarmasin, tentara dari Kodim 1007 Banjarmasin dan polisi dari Polresta Banjarmasin, datang membagikan surat klarifikasi kepemilikan lahan/tanah kepada warga Kampung Batuah.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Pemko Banjarmasin mengerahkan puluhan aparat Satpol PP dibantu aparat TNI/Polri membagikan surat klarifikasi kepemilikan tanah/lahan warga Pasar Batuah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 09.15 WITA.
Salinan surat yang ditandatangani Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bernomor 800/439.Sekr02/DPP/V/2022 bertanggal 20 Mei 2022 itu yang berisi klarifikasi dokumen kepemilikan lahan/tanah, sangat mengejutkan warga Pasar Batuah. Sebab, surat itu dibagikan oleh Satopol dibantu aparat dari TNI di tengah proses sengketa hukum di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin yang diajukan oleh LBH Ansor Kalsel.
"Ini Keterlaluan, dan kami sangat terkejut. Sebab, setahu kami persoalan lahan kami ini sedang berproses di pengadilan," ujar M. Syahrian Noor, salah seorang warga Pasar Batuah kepada BanuaTerkini.com, Jum'at (20/02/22).
Menurut penuturan Syahrian Noor, tampak Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar serta jajarannya dikawal puluhan aparat TNI/Polri dan Satpol PP mengitari lorong-lorong Pasar Batuah sambil membagikan surat permintaan klarifikasi kepemilikan lahan warga
Beruntung cuaca mendung dan hujan deras segera deras turun, sehingga warga yang terkejut dan sempat terpancing emosi terhadap pembagian 'selebaran' dari Pemko Banjarmasin itu tidak berlangsung lama. Kadisperindag Kota Banjarmasin, Satpol PP dan aparat TNI/Polri pun menghentikan kegiatan membagikan 'selebaran' dan segera meninggalkan lokasi tersebut.
Dikatakan Syahrian Noor, pembagian selebaran itu terasa aneh dan janggal. Sebab, proses gugatan warga Batuah di PTUN sedang berjalan. Dan sekarang sudah memasuki masa pembacaan tuntutan secara elektronik. Kenapa tiba-tiba Pemkot meminta warga mengumpulkan dokumen yang dimiliki warga. Padahal semua dokumen diperlukan di persidangan sebagai pembuktian kepemilikan warga." ujarnya gusar.
"Aneh, masa persidangan di PTUN masih berlangsung, Pemko mau meminta dokumen kepemilikan warga. Ada apa ini. Mungkin ini salah satu cara untuk mem-pressure warga agar takut, setelah usaha mengintimidasi warga dengan dedline tanggal 9 Mei yang lalu tidak berhasil." beber SyahrianNoor tegas.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, yang dihubungi BanuaTerkini.Com melalui telepon selulernya,meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Sebaliknya, kepada pihak Pemko Banjarmasin, Syaban juga meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menakuni warga yang taat hukum, ujarnya.
"Pemko harusnya memberikan contoh pada warga, bagaimana menghormati hukum. Jangan takut-takuti dan pancing warga dengan surat seperti itu. Itu tidak etis," ujarnya.
Seharusnya, imbuh Syaban lagi, surat seperti itu jadi tidak keluar dan diberikan kepada warga disaat proses pengadilan sedang berjalan. Apalagi, dengan membawa aparat berseragam. Harusnya, surat seperti itu diajukan di pengadilan.
"Surat kepemilikan itu kan bukti otentik, dan karena ini sudah berproses di pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengklarifikasi dan memutuskan mengenai kepemilikan tanah warga Pasar Batuah," jelas dia lagi.
Hingga berita ini diturunkan, warga tampak sedang berjaga, agar tidak ada orang-orang tak bertanggung jawab yang dapat memanfaatkan situasi. ***