Teriakan Badrul Ain disambut gegap gempita oleh warga Kampung batuah yang datang sambil membawa berbagai spanduk berisi penolakan rencana penggusuran sepihak dan tuntutan agar Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin.
Setelah berorasi, 20 orang warga Kampung Batuah didamping sejumlah aktivis dipersilakan menemui Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Di hadapan warga Kampung Batuah Ketua DPRD, Harry Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pewakilan masyarakat berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami ini adalah perwakilan rakyat, dan kami tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan perudangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, disambut tepuk tangan warga.
Dikatakannya, tidak hanya itu, DPRD Kota Banjarmasin juga mengharapkan kepada Walikota Banjarmasin untuk mengkaji ulang rencana revitalisasi Pasar Batuah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Harry juga berjanji, akan memohon kepada Pemko Banjarmasin untuk melakukan penundaan eksekusi bangunan di Pasar Batuah sampai dengan proses pengadilan yang diajukan warga Pasar batuah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Harry, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara resmi sesuai dengan butir-butir pernyataannya tadi kepada Walikota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Walikota Ibnu Sina sudah menyampaikan secara terbuka, bahwa pembongkaran atau penertiban bangunan di Rt 11 dan 12 kawasan Pasar Batuah tetap akan dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disampaikan kepada warga.
Pemko Banjarmasin, menurut Ibnu Sina sudah berusaha menyampaikan kepada secara terbuka warga mengenai rencana proyek revitalisasi yang anggarannya berasal dari dana perbantuan Kementerian Perdaganan RI Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3,5 miliar.
"Warga Batuah sudah diberikan peringan secara bertahap mulai dari teguran 1, 2 dan ke 3, dan terakhir Senin (13/06/22) disampaikan pula melalui perwakilan warga surat perintah penertiban/pembongkaran," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ahmad Muzaiyin.