Seiring dengan pembentukan tim investigasi, lanjut Bambang, Kapolri juga semestinya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini demi menjaga objektifitas Divisi Propam Polri mengingat kasus ini melibatkan 3 orang di lingkungan terdekat Ferdy.
"Sekaligus menjaga agar tak ada bias maupun konflik kepentingan dalam penyelidikan," kata Bambang.
Bambang juga menyampaikan sejumlah spekulasi yang juga harus dijawab oleh TPF nanti, yaitu bagaimana jika sebenarnya Bharada E bukan penembak Brigadir J dan sekedar aktor pengganti saja. Saat ini, kronologi yang beredar hanya berdasar pada keterangan satu pihak.
Oleh karenanya, pengusutan kasus ini harus dipastikan kebenarannya. "Dan itu harus bisa dijelaskan dengan bukti-bukti yang masuk akal. Dan masyarakat kita semua juga bisa berpikir, apakah yang disampaikan Polri masuk akal atau tidak," pungkas Bambang.