Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding

Banuaterkini.com - Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Post View : 1

Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Foto: Banuaterkini/Detik.com

Mantan Kadiv Provam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya sesama polisi dan menyatakan akan mengajukan banding atas pemberhentiannya tidak dengan hormat pada sidang etik.

Editor: Ghazali R/DRM/DQ Elbanjary

Sidang kode etik akhirnya menetapkan Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Jakarta, Banuaterkini.com – Sidang kode etik yang berlangsung kurang lebih 15 jam sejak pukul 09.00 WIB Kamis (25/08/22) hingga pukul 02.30 WIB Jum’at (26/08/22) mengungkap pengakuan semua perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo yang dinilai sebagai tindakan tercela.

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menghadirkan 15 orang saksi, 5 orang saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Bromob, 5 saksi patsus Provost, d saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami terkait pelanggaran, peran dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Seusai sidang Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya sesama polisi.

“Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri,” kata Sambo.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Sambo juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan-rekannya sesama politi yang terkait dengan kasus yang menimpa dirinya.  

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” imbuhnya.

Ajukan Banding

Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP).

“Mohon izin Ketua KKEP, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” lanjut Sambo di hadapan Ketua KKEP.

Lebih lanjut, Sambo menyatakan siap menerima semua konsekuensi apapun yang berdasarkan keputusan banding yang diajukannya.

“Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev