BP Jamsostek Banjarmasin Kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ di Pasar Baru

Banuaterkini.com - Minggu, 24 Desember 2023 | 22:27 WIB

Post View : 21

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, bersama warga Pasar Baru Taman Sari. Foto: BANUATERKINI/HO-BP Jamsostek/Juns.

Laporan: Ahmad Kusairi

BP Jamsostek yang sekarang lebih dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin sedang giat-giatnya mengkampanyekan program 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar' kepada para pekerja sektor informal berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Selain kampanye program yang disebut program 'Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar', BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Kegiatan yang digelar di kawasan kawasan Pasar Baru Taman Sari Banjarmasin, Kamis (21/12/2023) itu diarahkan kepada para pedagang Pasar Baru yang disebut sebagai pekerja sektor informal.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, ada dua model perlindungan yang bisa didapatkan para pekerja sektor informal, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

"Hanya dengan Rp16.800 para pekerja dalam hal ini para pedagang pasar bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari kecelakaan dan kematian," kata Murniati, dalam keterangannya kepada wartawan.

Tapi, tambah dia, jika para pekerja sektor informal ingin mendapatkan tabungan di hari tua, dengan menambahkan biaya sebesar Rp20.000 lagi, mereka dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua.  

Jadi, ujar Murniati, para pekerja pasar yang memiliki risoko tinggi dalam aktivitasnya sehari-hari tidak perlu lagi cemas, karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, dengan membayar sejumlah biaya tersebut di atas, maka para pedagang bakal mendapatkan manfaat Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Diketahui, jika peserta yang sudah membayar iuran meninggal, maka ahli warisnya bakal mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta atau jika meninggal akibat kecelakaan kerja mereka bakal mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta.

Hal ini, tambah menarik, ujarnya, karena juga ada tambahan 'bunos' lainnya berupa beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.

“Apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya. Ruang Rawat Inap kelas 1 di rumah sakit Pemerintah, serta masih banyak lagi manfaat lainnya,” ungkapnya.

Para pedagang Pasar Baru Taman Sari antusias mendengarkan paparan mengenai jaminan perlindungan bagi pekerja informal. Foto; BANUATERKINI/BP Jamsostek/Juns.

Murniati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut Murniati yang turun langsung memimpin kegiatan, menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) yang jumlahnya berkisar sekitar 60 persen dari total pekerja di Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain sosialisasi di lapangan, kami juga melakukan edukasi melalui radio di setiap cabang tersebut,” imbuhnya. 

Menurut dia, hingga saat ini jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja. Dari jumlah tersebut sebanyak 7,2 juta adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.

“Untuk pekerja informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal,” jelasnya lagi.

Diakui Murniati, bahwa kampanye dengan dengan tagline ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar’ itu bertujuan untuk mengenalkan ke masyarakat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat pekerja informal.

Pekerja informal atau bukan penerima upah itu seperti pedagang, tukang ojek, tukang parkir, tukang becak dan seluruh ekosistem yang ada di pasar.

"Kami ingin menyampaikan manfaat BPJS ketenagakerjaan secara komprehensif, agar hidup mereka bisa sejahtera,” imbuhnya.

Melalui kegiatan tersebut, Murniati menyebutkan bahwa target capaiannya adalah bisa menyasar sebanyak 100 pekerja informal bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (***juns)

Editor: Ghazali Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev