Kali Kedua, Jampidum Setujui Restorative Justice Kejari SIKKA

Banuaterkini.com - Kamis, 21 Juli 2022 | 07:42 WIB

Post View : 0


Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tengara Timur saat melakukan penetapan restorative justice, Rabu (20/07/22). Sumber: Kejari Sikka.

Reporter: Indra SN  l  Editor: M/DQ Elbanjary

Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tengara Timur (NTT), kembali lakukan restorative justice.

Sikka, Banuaterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini tentang perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial PF, pelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka PF merupakan seorang petani Kabupaten Sikka, dengan gaji yang tidak menentu. PF marah karena meilihat Saksi YGF memasukkan mobil untuk mengangkut besi tua yang hendak dijual ke Kota Maumere melewati halaman rumah Saksi MT dan melewati jalan yang menurut Tersangka tidak boleh ada mobil yang masuk dengan membuat pembatas jalan menggunakan batako," kata Kepala Kejari Kabupaten Sikka, Fahmi.

Seperti dikutip Banuaterkini.com, Fahmi menyampaikan itu usai ekspose permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (20/07/22).

Lebih lanjut Fahmi menguraikan, bahwa tersangka PF kemudian berteriak dari samping rumah Saksi MT, di mana rumah Saksi MT bersebelahan langsung dengan rumah Tersangka dengan mengatakan “gio inan neran (setubuhi ibumu), kalau berani kau keluar sudah.”

Mendengar hal tersebut, lanjut Fahmi, saksi Maria Tince keluar dari dalam rumah dan menanyakan kepada Tersangka “ini ada apa?” dan Tersangka menjawab “Ini saya sudah palang pakai batako, nanti mobil masuk lagi e.” selanjutnya Saksi Maria Tince mengatakan “jangan maki saya kalau kau maki saya sama dengan kau maki kau punya istri, karena kita keluar sama-sama dari rahim mama.” 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev