Kali Kedua, Jampidum Setujui Restorative Justice Kejari SIKKA

Banuaterkini.com - Kamis, 21 Juli 2022 | 07:42 WIB

Post View : 0


Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tengara Timur saat melakukan penetapan restorative justice, Rabu (20/07/22). Sumber: Kejari Sikka.

Reporter: Indra SN  l  Editor: M/DQ Elbanjary

Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tengara Timur (NTT), kembali lakukan restorative justice.

Sikka, Banuaterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini tentang perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial PF, pelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka PF merupakan seorang petani Kabupaten Sikka, dengan gaji yang tidak menentu. PF marah karena meilihat Saksi YGF memasukkan mobil untuk mengangkut besi tua yang hendak dijual ke Kota Maumere melewati halaman rumah Saksi MT dan melewati jalan yang menurut Tersangka tidak boleh ada mobil yang masuk dengan membuat pembatas jalan menggunakan batako," kata Kepala Kejari Kabupaten Sikka, Fahmi.

Seperti dikutip Banuaterkini.com, Fahmi menyampaikan itu usai ekspose permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (20/07/22).

Lebih lanjut Fahmi menguraikan, bahwa tersangka PF kemudian berteriak dari samping rumah Saksi MT, di mana rumah Saksi MT bersebelahan langsung dengan rumah Tersangka dengan mengatakan “gio inan neran (setubuhi ibumu), kalau berani kau keluar sudah.”

Mendengar hal tersebut, lanjut Fahmi, saksi Maria Tince keluar dari dalam rumah dan menanyakan kepada Tersangka “ini ada apa?” dan Tersangka menjawab “Ini saya sudah palang pakai batako, nanti mobil masuk lagi e.” selanjutnya Saksi Maria Tince mengatakan “jangan maki saya kalau kau maki saya sama dengan kau maki kau punya istri, karena kita keluar sama-sama dari rahim mama.” 

Setelah itu, kata Fahmi, Saksi Maria Tince mengatakan hal tersebut, Tersangka marah dan langsung mengangkat batako yang menjadi pembatas jalan menggunakan tangan kanan Tersangka dan mengayunkan tangan kanan Tersangka yang menggenggam batako tersebut ke arah Saksi MT kemudian Saksi MT menangkis menggunakan tangan kiri dan batako tersebut terlepas.

"Tersangka langsung mengayunkan tangan kirinya ke arah wajah Saksi MT dan mengenai bagian bibir kanan atas sampai di bagian pipi dekat hidung bawah."tutur Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Juli 2022, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka dan korban menyetujui untuk dilakukan upaya perdamaian.

"Selanjutnya dilakukan proses perdamaian yang akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, berkat kebesaran hati korban yang telah ikhlas memaafkan tersangka." ucap Fahmi menjelaskan.

Di tempat yang bersamaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sikka, R Ibrahim menyebutkan bahwa telah terpenuhinya syarat penghentian penuntutan dan memperhatikan respon positif dari masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melakukan permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dilakukan Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah itu, kata Ibrahim, permohonan Restorative Justice Kejari Kabupaten Sikka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum untuk Kedua kalinya. Dengan dihentikannya penuntutan Tersangka PF, maka Tersangka PF tidak perlu lagi menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri.

"Penghentian Penuntutan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sikka, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi,” pungkas Ibrahim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev