Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Naik ke Tahap Penyidikan

Banuaterkini.com - Sabtu, 23 Juli 2022 | 23:06 WIB

Post View : 6


Diivisi Humas Mabes Polri menyampaikan perkembangan laporan keluarga dalam kasus tewasnya Brigjen J belum lama tadi. (Sumber: Antara).

Editor: M/DQ Elbanjary

Bareskrim Mabes Polri bekerja keras mengungkap tabir dibalik tewasnya Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat yang beritanya banyak menyita perhatian publik. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Dikabarkan, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (22/07/22).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Seperti dikutip dari Antara.com, tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tetanggal 18 Juli.

Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir Yosua, di mana ditubuhnya ditemukan luka-luka selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher. 

Sementara pihak kepolisian mengklaim Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, terdapat tujuh luka tembakan ditubuhnya. Sedangkan sayatan berasal dari rekoset peluru yang mengenainya.

Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada, Rabu (20/07/22).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Terkait pelaksanaan ekshumasi, Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat.

"Semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama makan tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," terangnya.

Dedi juga mengatakan Polri telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilahkan pelibatan forensik di luar Polri dan rumah sakit.

"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang 'expert' (pengalaman) yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu dipersilahkan dan semakin bagus," pungkas Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev