Polda Jatim Amankan Pasangan Pemeran Video Asusila Kebaya Merah

Banuaterkini.com - Selasa, 8 November 2022 | 08:47 WIB

Post View : 240

Tangkapan layar video "Kebaya Merah" yang ramai di media sosial.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: DR MDQ

Jajaran kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya berhasil mengamankan pasangan pria da perempuan yang terlibat dalam video "kebaya merah" yang viral belum lama ini.

Surabaya,Banuaterkini.com - Video kebaya merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Video tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya.

Sempat trending di Twitter dan TikTok, video kebaya merah merupakan konten pornografi yang melanggar aturan hukum dan sengaja dibuat dengan sadar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa motif kedua pasangan bukan suami istri tersebut membuat konten video kebaya merah.

Hingga kini, seperti dikutip dari Kompas.com, keduanya, si pemeran pria termasuk, si pemeran wanita berkebaya merah itu, diketahui merupakan warga Surabaya, dan diamankan penyidik gabungan sejak Minggu (06/11/2022) malam.

Adegan yang dilakukan tersebut sangat tidak pantas dan viral hingga membuat kegaduhan di media sosial. Diduga, bahwa kedua pemeran tersebut ialah seorang influencer terkenal di Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan penangkapan tersebut. 

"Jajaran Polda Jawa Timur telah mengamankan pasangan pemeran video asusila Kebaya Merah itu," ujar Farman.

Keterangan yang diperoleh media ini, video dibuat di kamar 1710 lantai 17. Dua institusi polisi, yakni Subdit Siber Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya turun langsung untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kedua pemeran tersebut juga diketahui sedang dalam penyelidikan terkait motif pembuatan video tersebut. Dan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir.

"Iya keduanya sudah diamankan. Keduanya merupakan warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Senin (07/11/2022).

Pemeran laki-laki dalam video tersebut yakni berinisial ACS, ia merupakan warga Surabaya. Sedangkan pemeran perempuan berinisial AH, merupakan seorang warga Malang.

Polisi juga melakukan patrolis siber untuk mengungkap kasus ini. Pemeran dan sosok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini diancam dengan pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa polisi menduga bahwa awalnya video itu dibuat di Bali. 

Dugaan ini muncul karena kebaya merah yang dikenakan oleh sang pemeran wanita itu merupakan kebaya khas Bali. Tapi terungkap, kata Stefanus, dari hasil profiling bahwa lokasi pembuatan video mesum itu bukanlah di Bali.

"Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali," ucap Stefanus Satake.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko. Pihaknya mengaku sedang melakukan penyelidikan.

"Kita masih selidiki," ujar Nanang singkat. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev