Polisi Tanbu Amankan Pickup Diduga Angkut Pertalite Ilegal Menggunakan Jerigen

A Muaz - Rabu, 7 September 2022 | 21:54 WIB

Post View : 103

Seorang pria CH (42) diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu dengan barang bukti 750 liter Pertalite, Rabu (07/09/2022). @BANUATERKINI FOTO/MUAZ.

Editor: DR MDQ

Disaat warga resah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minya (BBM), ternyata masih ada saja orang yang diduga memanfaatkan kelengahan petugas dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga akan dijual dengan harga tinggi dan bukan pertuntukannya. Itulah yang dilakukan pria berinisial CH (42) yang mengangkut kurang lebih 750 liter Pertalite dalam 30 jiregen berkapasitas 25 liter.

Batulicin, Banuaterkini.com - Mendengar informasi tersebut, Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat dan langsung mengamankan 1 unit mobil Pick Up jenis Suzuki Carry warna biru dengan Nopol  DA 8767 ZJ di Desa Sarigadung, Rabu (07/09/2022).

Mobil yang dikendarai CH, warga Jalan Transmigrasi KM 17 RT 004 RW 001 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu inipun langsung diamankan petugas.

1 unit mobil pickup jenis Suzuki Carry bersama BBM diamankan di Polres Tanah Bumbu sebagai barang bukti.

Pelaku yang diduga tidak memiliki legalitas atau perizinan yang sah itupun bersama barang bukti saat diamankan, akhirnya digelandang ke Polres Tanbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, membenarkan saat ini telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindakan kejahatan dengan cara mengangkut BBM jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan jiregen di dalam mobil pick up.

Dijelaskan Made Rasa, pelaku dapat dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minya dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana paling lama 6 tahun atau denda sebanyak enam miliar," pungkas Made.

Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev