MKD DPR Bakal Klarifikasi Anggota DPR yang Diduga Lakukan Pencabulan

Banuaterkini.com - Senin, 25 Juli 2022 | 18:19 WIB

Post View : 3


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (SumberL detikcom)

Editor: Indra SN/M/DQ

Dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR RI disikapi serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rencananya dalam waktu dekan MKD mengagendakan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi.  

Jakarta, Banuaterkini.com - MKD DPR RI dikabarkan memanggil anggota DPR berinisial DK untuk meminta klarifikasi dugaan pencabulan tersebut.

"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," ujar Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detiknews.com, Senin (25/07/22).

Pemanggilan anggota DPR DK dalam rangka klarifikasi dugaan pencabulan, sesudai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Aturan itu menyatakan MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

DPR memang masih dalam masa reses, sehingga sidang tahunan 16 Agustus 2022. Dek Gam menyatakan, agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR RI.

"Karena kasus ini viral di masyarakat kita panggil di masa reses. Dan sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng," kata Dek Gam.

Dek Gam menyatakan, belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Karena itu klarifikasi dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang.

Karena itu, Dek Gam meminta pengaduan terhadap anggota DPR DK dilayangkan ke MKD DPR. MKD meminta bukti-bukti dari terduga korban anggota DPR DK.

"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, ujar Dek Gam.

Penjelasan Kuasa Hukum DK

Kuasa hukum DK, M Soleh, mengatakan kasus yang menyeret kliennya itu sebelumnya sempat ditangani oleh partai yang bersangkutan. Klarifikasi atas kasus itu, kata Soleh, dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu. Soleh mendampingi DK saat itu.

"Kasus ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan tidak terbukti karena saya yang mendampingi," kata Soleh kepada detikcom, Kamis (14/07/22).

Soleh menyebut klarifikasi tersebut melibatkan saksi-saksi termasuk pelapor. Soleh mengatakan pelapor merupakan salah satu staf DK.

"Saksi-saksi sudah kita hadirkan semua bahwa (pelapor) itu pernah menjadi staf, staf itu ada beberapa orang salah satunya (pelapor). Yang lain saksi mengatakan nggak ada hubungan istimewa, bahwa kedekatan dengan semuanya, iya, kan, gitu," ujarnya.

Soleh mengaku heran aduan itu baru muncul pada 2022. Dia menyebut konteks tuduhan pelecehan dan pemerkosaan itu sudah sejak 2018.

"Tuduhan pelecehan, tuduhan pemerkosaan, itu kejadian tahun 2018. Sekarang ini tahun 2022. Sangat berbahaya sekali, itu yang kita sampaikan kepada dewan kehormatan, kalau setiap orang mengadu tiba-tiba itu terbukti berbahaya sekali," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev