“Sesuai keputusan rapat koordinasi Forkopimda Banjarmasin, rencana penertiban di kawasan Pasar Batuah ditetapkan pada 16 Juni 2022,” ucap Walikota Ibnu Sina kepada wartawan yang menemuinya usai rapat.
Ditegaskannya, bahwa program revitalisasi Pasar Batuah yang mendapat dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan sudah direncanakan sejak awal, sehingga akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami sudah menjalankan prosesnya secara persuasif dengan memberi tenggat waktu yang sudah disampaikan kepada warga Pasar Batuah,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Menyikapi pernyataan Ibnu Sina, LBH Ansor Kalsel dan Aliansi Warga Kampung Batuah langsung berkirim surat kepada para pemangku kebijakan di tingkat nasional, Provinsi Kalsel maupun Kota Banjarmasin. Surat juga dikirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Isi surat tersebut meminta kepada Presiden memerintahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan proyek revitalisasi pasar Batuah tersebut.
Kepada wartawan Banuaterkini.com, Ketua LBH Ansor Kalsel, menghimbau agar Pemko Banjarmasin menghormati hak-hak hukum warga Kampung Batuah sebagai rakyat Banjarmasin.
"Semoga pak Walikota (Ibnu Sina), memahami proses hukum yang sedang berlangsung. Dan tidak menambah persoalan semakin camuh dan memunculkan persoalan baru bagi masyarakat terutama warga Kampung Batuah," pungkasnya.***