"Aneh, masa persidangan di PTUN masih berlangsung, Pemko mau meminta dokumen kepemilikan warga. Ada apa ini. Mungkin ini salah satu cara untuk mem-pressure warga agar takut, setelah usaha mengintimidasi warga dengan dedline tanggal 9 Mei yang lalu tidak berhasil." beber SyahrianNoor tegas.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, yang dihubungi BanuaTerkini.Com melalui telepon selulernya,meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Sebaliknya, kepada pihak Pemko Banjarmasin, Syaban juga meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menakuni warga yang taat hukum, ujarnya.
"Pemko harusnya memberikan contoh pada warga, bagaimana menghormati hukum. Jangan takut-takuti dan pancing warga dengan surat seperti itu. Itu tidak etis," ujarnya.
Seharusnya, imbuh Syaban lagi, surat seperti itu jadi tidak keluar dan diberikan kepada warga disaat proses pengadilan sedang berjalan. Apalagi, dengan membawa aparat berseragam. Harusnya, surat seperti itu diajukan di pengadilan.
"Surat kepemilikan itu kan bukti otentik, dan karena ini sudah berproses di pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengklarifikasi dan memutuskan mengenai kepemilikan tanah warga Pasar Batuah," jelas dia lagi.
Hingga berita ini diturunkan, warga tampak sedang berjaga, agar tidak ada orang-orang tak bertanggung jawab yang dapat memanfaatkan situasi. ***