Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, mengaku tak habis pikir mengapa Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sangat ngotot melaksanakan proyek yang dibiayai dari dana perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun Anggaran 2022 itu. Sebab, kata dia, warga yang lahannya diklaim sebagai milik Pemko Banjarmasin dan akan dibangun 'pasar baru' di lokasi tersebut sedang melakukan gugatan hukum melalui pengadilan.
"Persoalan ini kan sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, mengapa Pak Wali tak menghormati proses yang sedang berjalan ini," ujar Syaban kepada Banuaterkini.com, Selasa (14/06/22).
Dipaparkannya, sikap dan pernyataan Ibnu Sina selaku pejabat Walikota Banjarmasin itu jelas telah melecehkan wibawa pengadilan.
"Perkara kepemilikan tanah/lahan masih dalam sengke yang berporses di PN Banjarmasin, (pernyataan Walikota tersebut), sama artinya dengan melakukan contempt of court, sama halnya dengan melecehkan wibawa pengadilan," imbuhnya.
Sikap Pemko Banjarmasin itu sama dengan tidak mau menjalankan konstitusi NKRI yang menyebutkan bahwa Negara adalah berdasarkan atas hukum. Jadi, tidak sepatutnya seorang Walikota mengucapkan kata-kata seperti itu, ujarnya.
Ditambahkan Syaban, siapapun yang berpijak di atas bumi Indonesia wajib patuh dan tunduk pada hukum termasuk Walikota Banjarmasin.
"Dulu sewaktu mencalonkan diri sebagai Walikota mendekati rakyat, merendah-rendah kepada rakyat, memohon-mohon kepada rakyat, tapi setelah terpiliha hukum hendak diabaikan, dan hak rakyat untuk mencari keadilan akan diiinjak-injak," tukasnya.
Warga Terus Berdoa dan Mencari Dukungan
Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor, mengaku terus berikhtiar mencari dukungan dari berbagai tokoh agama dan tokoh masyarakat.