Home » Tekno

Aplikasi WhatsApp, Google dan Facebook Bakal Bakal Diblokir Kominfo, Bila Tak Segera Daftar

Banuaterkini.com - Kamis, 23 Juni 2022 | 13:07 WIB

Post View : 1

Perlu diketahui tenggat waktu yang diberikan Kominfo untuk mendaftar pada sistem yakni hingga 20 Juli 2022. Setelah batas waktu tersebut bagi PSE yang tidak mendaftar akan diblokir layanannya di Indonesia.


Kominfo, terangnya, akan melakukan identifikasi PSE mana saja yang belum melakukan pendaftaran nanti. Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.

"Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," jelas Dedy.

Setelah melakukan pengecekan di KBLI dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait makakemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum melakukan pendaftaran.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.

"Dan saya rasa, PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran, saat ini sedang melakukan prosesnya. kami juga berkomunikasi kok dengan mereka," ujar Dedy.

"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran." pungkasnya.

Dasar Hukum PSE

Untuk diketahui, Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah 

  1. UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
  2. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);
  3. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
  4. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan
  5. PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev