Home » Tekno

Aplikasi WhatsApp, Google dan Facebook Bakal Bakal Diblokir Kominfo, Bila Tak Segera Daftar

Banuaterkini.com - Kamis, 23 Juni 2022 | 13:07 WIB

Post View : 1

Sesuai PP PSTE di atas setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Dengan demikian, dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

Ketenuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman  Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) – Ditjen Aptika (kominfo.go.id).

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev