Dari modus ini, pelaku dapat mengetahui data pribadi seperti user name aplikasi, password, PIN, MPIN, kode One Time Password atau OTP, serta nomor kartu ATM, debit ataupun kredit. Pelaku juga biasanya akan meminta informasi seperti CVV/CVC dan juga nama ibu kandung.
OJK juga menjelaskan terdapat empat modus soceng yang digunakan pelaku. Simak informasinya berikut:
1. Info Perubahan Tarif Transfer Bank
Modus ini pelaku akan menyamar sebagai pegawai bank. Mereka akan menginformasikan adanya perubahan tarif transfer pada korban.
Korban diminta mengisi link formulir yang meminta data pribadi, seperti PIN, OTP, dan password.
2. Tawaran Jadi Nasabah Prioritas
Modus lainnya menawarkan upgrade jadi nasabah prioritas. Korban akan diminta memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP, nomor CVV/CVC, dan password.
3. Akun Layanan Konsumen Palsu
Untuk modus ini, penipu membuat media sosial palsu mengatasnamakan sebuah bank. Mereka akan muncul saat masyarakat menyampaikan keluhan layanan bank tersebut.
Mereka akan menawarkan bantuan menyelesaikan keluhan tersebut. Masyarakat akan diarahkan pada website palsu atau meminta nasabah memberi data pribadi.