Anies Dianggap Lembek pada PT BMKU, Ribuan Massa BRMB Kantor Gubernur DKI

Banuaterkini.com - Sabtu, 6 Agustus 2022 | 05:56 WIB

Post View : 2

Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas menangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

"Walaupun itu pengusaha yang notabane bermodal tapi bandel tidak mengikuti mekanisme prosedur harus di tindak tegas bongkar itu pabrik. Demi tegaknya supremasi hukum," pungkasnya.

Menurut Prayogo, perjuangan pihaknya sejalan dengan visi misi Gubernur Anies Baswedan dengan infrastuktur penataan memperindah fungsi kawasan ruang terbuka hijau yang selama ini dikerjakan.

"Kami rakyat menengah kebawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk ditengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies memperindah kasawasan ruang terbuka hijau," kata Proyogo.

Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo menuturkan bahwa secara aturan, lahan yang dijadikan pabrik milik PT BMKU seharusnya diperuntukan untuk kawasan ruang terbuka hijau.


Selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana pihak BRMB membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Tinggal polisi saja bergerak memproses secara pidana," ungkap Zhigo.

Zhigo membeberkan indikasi pelanggaran tata ruang tersebut merembet kepada pelanggaran buffer zone atau batas penyangga jalan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara Soekarno Hatta menjadi salah satu penyumbang kuat dampak banjir di jalan area bebas hambatan disekitar pintu gerbang nasional, kemudian penyimpangan perizinan dan retribusi pajak.

Selain itu, pihaknya mempunyai data yang mewakilkan PT BMKU dan para pemiliknya keluarga Jimmy Lie diduga kuat 'merampok uang negara' triliunan rupiah di salah satu bank nasional dengan modus pinjaman kredit hanya bermodalkan sejumlah surat tanah sawah sporadik yang tidak jelas dan hanya benilai jual objek pajaknya rendah.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev