Pada pertemuan tersebut Ketua LBH Ansor, Syaban Husin Mubarak, menyampaikan keinginan warga Batuah agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan TUN Banjarmasin.
"Mari kita bersama hormati proses hukum yang sedang bergulir di PTUN. Biarkan hukum yang menentukan, benar tidaknya yang diklaim. Jadi hormati hak semua pihak," tantang advokad muda yang tanpa pamrih dan tak mengenal lelah memperjuangkan nasib dan hak warga Kampung Batuah.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Kurukunan Warga Batuah, Khairul Adnan, kepada media ini mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada pertemuan sangat penting itu.
“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam rapat koordinasi ini. Kapolresta dan Dandim 1007 Banjarmasin saja bisa hadir," tutur Konsultan Pembangunan Desa ini.
Selanjutnya, kepada BanuaTerkini.Com, Adnan menceritakan kronologis sejarah berdirinya Kampung Batuah dan Pasar Batuah. Menurutnya, dahulu sekitar tahun 1958, lokasi itu hanyalah sebuah lahan kosong, hutan belantara yang mulai berpenghuni ketika mulai dibangun rumah-rumah gubuk sederhana oleh para pendatang dari berbagai daerah.
“Tentu saja dengan kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Lama-kelamaan Kampung Batuah semakin ramai, karena letaknya yg sangat strategis, terletak di antara jalan veteran dan jalan manggis serta dialiri sungai, sehingga membuat Kampung Batuah cepat berkembang.
Dituturkannya, pada tahun 1963, melihat perkembangan itu Pemerintah Kota Pradja kala itu berinisiatif membangunkan lapak pasar.
“Mulanya hanya bereralas lantai dan atap seadanya untuk tempat transaksi jual beli. Namun, tahun 1964 kawasan tersebut dipugar dan diresmikan oleh Pemkota Pradja dengan nama pasar sungai Bilu (atau yang sekarang dikenal dengan nama Pasar Batuah ),” ujarnya mengenang.