Kala itu, cerita Adnan lagi, untuk memiliki alas lapak tersebut para pedagang menebus atau membeli perlapak masing-masing Rp. 25 ribu rupiah dengan dua kali cicilan. Tetapi saat itu, Pasar Sungai Bilu tidak berkembang. Para pedagang, imbuhnya, lebih senang menggelar dagangannya di Pasar Kuripan yang jaraknya hanya lebih kurang 1 kilometer dari lokasi itu.
“Sejak saat itu, Pasar Batuah, hanya menjadi tempat bermain anak-anak. Entah siapa yang memulai, lapak alas pasar tersebut mulai dihuni dengan menambah sekat dinding pembatas kepemilikan," Beber Adnan.
Sejumlah warga Pasar Batuah yang ditemui seusai pertemuan yang dilaksanakan di Mapolresta Banjarmasin, mengaku tawaran yang disampaikan pihak Pemko Banjarmasin dinilai sudah terlambat.
"Ibarat nasi sudah menjadi bubur," ujar Ketua Rt. 12, Musliannor kepada media ini.
Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah, M. Syahrian Noor juga mengaku heran, mengapa disaat warga sudah mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, baru mengajak dialog dan menawarkan kompensasi.
"Kenapa baru sekarang Pemkot Banjarmasin mengajak berdialog dan mencarikan solusi, setelah warga menggugat di PTUN Banjarmasin. Solusi yang ditawarkan juga tidak populer," pungkasnya.
Pewarta: Misbad
Editor: ArielS/M/DQ