“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” imbuhnya.
Ajukan Banding
Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP).
“Mohon izin Ketua KKEP, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” lanjut Sambo di hadapan Ketua KKEP.
Lebih lanjut, Sambo menyatakan siap menerima semua konsekuensi apapun yang berdasarkan keputusan banding yang diajukannya.
“Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” pungkasnya.