Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding

Banuaterkini.com - Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Post View : 1

Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Foto: Banuaterkini/Detik.com

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” imbuhnya.

Ajukan Banding

Sambo juga menyatakan akan mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP).

“Mohon izin Ketua KKEP, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” lanjut Sambo di hadapan Ketua KKEP.

Lebih lanjut, Sambo menyatakan siap menerima semua konsekuensi apapun yang berdasarkan keputusan banding yang diajukannya.

“Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev