Gugatan TUN ditolak, Besok Pasar Batuah Dibongkar, LBH Ansor: Pemko Tak Punya Hak Menertibkan Bangunan Warga

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:19 WIB

Post View : 81


Ketua DEMA UIN Antasari Banjarmasin, Yogi Ilmawan, bersama sejumlah aktivis kampug Islam terbesar di Kalsel itu, mendengarkan dengan seksama penjelasan Aliansi Warga Kampung Batuah mengenai kronologi kasus yang sedang bergulir di pengadilan dalam sengketa kepemilikan lahan di Pasar Batuah dengan Pemko Banjarmasin, Kamis (16/06/22) malam.

Reporter: Misbad   l   Editor: M/DQ Elbanjary

Hari ini, beredar Surat Perintah Kapolresta Banjarmasin yang berisi kesiapsiagaan aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin untuk mengamankan penertiban Pasar Batuah Banjarmasin. Surat Perintah yang ditandatangani Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, bernomor Sprin/600/VI/HUK.6.5/2022  memerintahkan personel polri yang ditunjuk untuk bersiaga mengamankan penertiban Pasar Batuah Sabtu (18/06/22) besok.

Banjarmasin, Banuaterkini.com – Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah Banjarmasin, M Syahrian Noor yang ditemui wartawan Banuaterkini.com mengaku sudah mengetahui keberadaan surat perintah yang dikeluarkan Kapolresta Banjarmasin tersebut.


Surat Perintah Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo terkait pengamanan proses penertiban Pasar Batuah Banjarmasin.

“Iya, saya dan seluruh warga sudah mengetahui akan ada penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin besok (Sabtu, 18/06/22), ini berdasarkan informasi dari sumber di Polresta Banjarmasin juga membenarkan (SP Kapolresta Banjarmasin) itu,” ujar Syahrian Noor.

Menurut dia, dirinya tak begitu terkejut dengan langkah yang akan diambil oleh Pemko Banjarmasin. Hal itu, kata dia, sudah dapat dilihat dengan jelas dari pernyataan Walikota Ibnu Sina pada tanggal 9 Juni lalu, yang menyatakan akan tetap melakukan pembongkaran yang bahasanya diperhalus dengan penertiban, ujarnya.

Apalagi, pengakuan Syahrian Noor, merasa kecewa dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin (Kamis, 16/06/22), yang menolak gugatan warga.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev