"Terrkait penundaan terhadap program revitalisasi memang di tolak, tetapi dalam pertimbangan majelis hakim menegaskan surat keputusan tersebut tidak terkait dengan penggusuran/pembongkaran bangunan/rumah warga, jadi jelas objek sengketa (SK Walikota Banjarmasin) tidak bisa di jadikan dasar penggusuran/ pembongkaran," tegas Syaban.
Secara terpisah, Presiden BEM UIN Antasari Banjarmasin, Yogi Ilmawan, yang tadi malam (Kamis, 16/06/22) menyambangi Kampung Batuah Banjarmasin, mengaku pihaknya sudah mengamati sejak awal perkembangan kasus yang terjadi dan dialami warga Kampung Batuah.
Diakuinya, aktivis pergerakan UIN Antasari Banjarmasin memahami keresahan dan suasana kebatinan warga Kampung Batuah. Sebab itu, aku dia, pihaknya bersama-sama mahasiswa lain akan mendampingi dan memberikan dukungan pada perjuangan warga Kampung Batuah.
“Kami mahasiswa UIN Banjarmasin, siap mendukung dan berada di belakang warga Kampung Batuah untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar dia bersemangat, seraya berjanji berkoordinasi dengan seluruh komponen mahasiswa UIN lainnya dalam rangka menghadapi rencana penggusuran yang dilakukan Pemko Banjarmasin.