Gugatan TUN ditolak, Besok Pasar Batuah Dibongkar, LBH Ansor: Pemko Tak Punya Hak Menertibkan Bangunan Warga

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:19 WIB

Post View : 81

Dikatakan Syahrian Noor, seluruh warga Kampung Batuah sudah siap lahir dan batin sejak awal, apapun yang akan terjadi tetap mempertahankan harta benda termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa yang akan dibangun proyek pasar oleh Pemko Banjarmasin.

“Selangkahpun ka mi tak akan keluar dari Kampung Batuah, karena ini harta kami yang kami miliki dengan halal sudah sejak puluhan tahun yang lalu,” tegas Syahrian Noor yang serentak disambut dukungan warga lainnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, meminta kepada Pemko Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan penertiban dan/atau pembongkaran pada objek bangunan yang berdiri di atas lahan yang dimiliki oleh warga Kampung Batuah.

Menurut dia, Pemko Banjarmasin tidak memiliki alas hak yang kuat dan berkekuatan hukum tetap berkaitan objek sengketa yang digugat oleh LBH Ansor Kalsel selaku kuasa hukum warga Kampung Batuah.

“Saya meminta kepada siapapun, termasuk petugas dari Satpol PP atau personel polisi dari Polresta Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” himbau Syaban

Apalagi, tambah Syaban, Ketua DPRD Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin, yang meminta agar Pemko Banjarmasin menunda esksekusi pada bangunan yang berada di kawasan Pasar Batuah.

“DPRD memohon kepada Pemko Banjarmasin untuk melakukan penundaan eksekusi bangunan di Pasar Batuah sampai dengan proses pengadilan yang diajukan warga berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, Harru Wijaya, mengutip isi surat yang dilayangkan kepada Ibnu Sina, Rabu (15/06/22) seusai menemui warga Batuah.

Tak hanya itu, kata Syaban, DPRD Kota Banjarmasin bahkan juga meminta agar Pemko Banjamasin melakukan pengkajian ulang terhadap rencana revitalisasi Pasar Batuah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“Jika Pemko Banjarmasin, tetap melakukan penertiban bukan hanya melecehkan proses hukum yang berlangsung di pengadilan, juga melecehkan wibawa DPRD Kota Banjarmasin,” imbuhnya lagi.

Syaban juga mengingatkan, bahwa bunyi penetapan PTUN Banjarmasin terkait gugatan warga Kampung Batuah yang ditolak adalah gugatan untuk melakukan penundaan program revitalisasi, tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim PTUN Banjarmasin menegaskan surat keputusan tersebut tidak terkait dengan penggusuran/pembongkaran rumah atau bangunan milik warga Batuah.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev