Ironis, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ngaku Cuma Dibayar Rp750 Ribu

Banuaterkini.com - Selasa, 8 November 2022 | 18:43 WIB

Post View : 44

Pemeran video asusila ACS dan AH saat jumpa pers di Polda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim).

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: DR MDQ

Dua aktor amati video mesum wanita kebaya merah, ACS dan AH mengaku sengaja membuat video atas pesanan seseorang di Twitter. Ironisnya, untuk beradegan mesum di video sesuai pesanan kedunya cuma dibayar Rp750 ribu.

Surabaya, Banauterkini.com - Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga dihadirkan saat jumpa pers di Polda Jawa Timur.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter.

Seperti dikutip Detiknews.com, untuk memproduksi video mesum tersebut, keduanya hanya menggunakan bantuan sebuah telepon pintar. Setelah direkam, diedit lalu disimpan, dan akhirnya disebarkan menggunakan leptop via telegram.

"Direkam pakai smartphone dan dikirim lewat telegram," papar Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Dijelaskan Farman, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," imbuh Farman.

Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengamini hal itu. Menurutnya, per pesanan video yang didapat, ia diberi Rp 750.000.

"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.aca artikel detikjatim, "Terungkap! Video Mesum Kebaya Merah Dihargai Rp 750 Ribu" selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev