Tak Terima Tagihan PDAM di Rumahnya Bengkak, Lukman Mengadu ke BPSK

Banuaterkini.com - Sabtu, 19 November 2022 | 09:25 WIB

Post View : 119

Suasana sidang perdana perkara yang ditangani BPSK Kota Banjarmasin dalam kasus laporan tingginya biaya tagihan PDAM Batola kepada pelanggannya. Foto: Istimewa.

Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ

Lantaran merasa tidak terima terkait membengkaknya tagihan PDAM di rumahnya, seorang warga bernama Lukman Kalua mengadukan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Lukman Kalua adalah warga yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Marabahan Baru, no. 25 Rt.07, Kec.Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Ia sengaja melayangkan pengaduan melalui BPSK Kota Banjarmasin, karena beranggapan ada yang janggal dari jumlah tagihan yang diterimanya, terutama yang bulan September  

Berdasarkan pengaduan tersebut, BPSK kemudian langsung melaksanakan sidang sengketa konsumen  perdana yang mempertemukan pelapor Lukman Kalua selaku konsumen dan dengan pihak PDAM IPA KK Anjir selaku pelaku usaha (terlapor).

Sidang yang digelar perdana Kamis (17/11/2022) di Kantor BPSK Jalan S. Parman, Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Zakiyah SH didampingi dua orang anggota masing-masing Dr. H. Fauzan Ramon SH, MH dan Syahrani SH serta kedua pihak yang bersengketa.

Pada sidang perdana tersebut terungkap. menurut pengakuan Lukman ia semula merasa bingung saat mengetahui tagihan air minum di rumahnya membengkak khususnya pada bulan September 2022 yang mencapai Rp800 ribu. 

Anehnya, kata dia, setiap pembayaran tagihan air minum yang diterimanya dari PDAM setiap bulannya selalu lebih mahal, padahal selama inipihak PDAM tidak ada atau kurang sosialisasi terutama berkaitan cara penghitungan tarif biaya pemakaian air ledeng. 

"Oleh karena itu, agar masalahnya bisa terselesaikan dan diketahui pihaknya melayangkan pengaduan ke BPSK yang berkantor di Jalan S. Parman Banjarmasin dan sekarang sidang sudah selesai digelar," ujar Lukman, dikutip Banuaterkini.com.

Ditemui usai sidang, Lukman menjelaskan tujuan pengaduannya ke BPSK, yaitu inginkan mendapatkan penjelasan yang transparan terkait dasar dari aturan penghitungan tarif biaya air minum oleh PDAM milik Perusda Batola tersebut.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev