Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ
Lantaran merasa tidak terima terkait membengkaknya tagihan PDAM di rumahnya, seorang warga bernama Lukman Kalua mengadukan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Lukman Kalua adalah warga yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Marabahan Baru, no. 25 Rt.07, Kec.Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia sengaja melayangkan pengaduan melalui BPSK Kota Banjarmasin, karena beranggapan ada yang janggal dari jumlah tagihan yang diterimanya, terutama yang bulan September
Berdasarkan pengaduan tersebut, BPSK kemudian langsung melaksanakan sidang sengketa konsumen perdana yang mempertemukan pelapor Lukman Kalua selaku konsumen dan dengan pihak PDAM IPA KK Anjir selaku pelaku usaha (terlapor).
Sidang yang digelar perdana Kamis (17/11/2022) di Kantor BPSK Jalan S. Parman, Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Zakiyah SH didampingi dua orang anggota masing-masing Dr. H. Fauzan Ramon SH, MH dan Syahrani SH serta kedua pihak yang bersengketa.
Pada sidang perdana tersebut terungkap. menurut pengakuan Lukman ia semula merasa bingung saat mengetahui tagihan air minum di rumahnya membengkak khususnya pada bulan September 2022 yang mencapai Rp800 ribu.
Anehnya, kata dia, setiap pembayaran tagihan air minum yang diterimanya dari PDAM setiap bulannya selalu lebih mahal, padahal selama inipihak PDAM tidak ada atau kurang sosialisasi terutama berkaitan cara penghitungan tarif biaya pemakaian air ledeng.
Ditemui usai sidang, Lukman menjelaskan tujuan pengaduannya ke BPSK, yaitu inginkan mendapatkan penjelasan yang transparan terkait dasar dari aturan penghitungan tarif biaya air minum oleh PDAM milik Perusda Batola tersebut.