Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ
Sejumlah warga mempertanyakan alasan mengapa Kota Banjarmaksin mendapat penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Pertanyaan dan keheranan warga tersebut cukup beralasan mengingat netizen banyak yang tidak mengetahui apa alasan dan kriteria, sehingga kota yang mendapat julukan sebagai Kota Seribu Sungai ini menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, Banuaterkini.com, Selasa (13/09/2022) memberitakan bahwa Kota Banjarmasin mendapat penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kemenkumham.
"Apa alasan Kota Banjarmasin mendapat penghargaan sebagai Kota Peduli HAM, apa syarat dan kriterianya," ujar salah seorang netizen sinis di kolom komentar berita yang diturunkan media ini.
Semenatara yang lain merespon berita tersebut dengan positif.
"Mudah-mudahan dengan penghargaan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin semakin memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM...Amin," tulis Iwan di kolom yang sama.
Warga Kampung Batuah, yang diminta komentarnya terkait berita penghargaan tersebut mengaku gembira mendapatkan kabar tersebut.
Diketahui, warga Kampung Batuah pernah mengalami masa-masa paling menakutkan saat hendak digusur oleh Pemko Banjarmasin.
Kala itu, 18 Juni 2022, sempat terjadi ketegangan antara warga dengan Pemko Banjarmasin yang mengerahkan aparat gabungan untuk melakukan penggusuran paksa warga Kampung Batuah. Pasalnya, rencananya Pemko Banjarmasin akan melaksanakan proyek revitalisasi pasar, dan warga yang merasa tak pernah dilibatkan melakukan penolakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja mengharapkan agar Pemerintah Daerah memperkuat komitmen untuk mewujudkan dirinya sebagai Kota Peduli HAM.
"Peran negara melalui pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk mewujudkan kota atau kabupaten peduli HAM melalui komitmen dan kebijakan yang diberikan,” kata dia dalam suatu acara seperti dikutip Antara.com di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (13/09/2022).
Menurut dia, peran penting negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kota peduli HAM merujuk pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.
Terkait pemberian penghargaan Kota Peduli HAM tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisi Mediasi, Hairansyah, tidak bisa memberikan komentar karena menurutnya itu kewenangan Kemenkumham, bukan ranah Komnas HAM.
Dikatakannya pula, Komnas HAM tetap komit untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Kampung Batuah dengan Pemko Banjarmasin. Makanya, pada akhir Oktober atau awal Nopember Komnas HAM, kata dia, akan mempertemuakan kembali pihak warga Kampung Batuah dengan Pemko Banjarmasin.
"Kami harapkan Pemko sudah memiliki data yang valid soal warga terdampak dan rencana yang akan mereka lakukan terkait dengan Kampung Batuah," bebernya.
Ketua Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor mengaku merasa senang mendengar Kota Banjarmasin menjadi salah satu penerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM.
"Harapan kami sebagai Kota Peduli HAM, Walikota dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab, seraya memegang teguh kometmen bersama yang telah digariskan rambu-rambunya oleh Kemenkumham. Semoga 'tragedi 18 Juni 2022" tidak terulang lagi," ucapnya.
Ditambahkannya, mengutip dari pernyataan Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, bahwa kepekaan dan moral adalah landasan utama yang dimiliki pimpinan dalam membuat kebijakan berbasis HAM," ujarnya.
"Kepekaan dan moral menjadi landasan utama yang harus dimiliki oleh pimpinan dalam membuat sebuah kebijakan berbasis HAM." pungkasnya Syahrian Noor.