RANS303 INDOSEVEN RANS303

Demo ke KPK, Puluhan Orang Desak KPK Usut Tuntas Kasus Pajak Perusahaan H Isam

Redaksi - Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:40 WIB

Post View : 10


Sejumlah orang mengatasnamakan dirinya "Masyarakat Banua (Kalsel)" melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jum'at (10/06/22) mendesak lembaga tersebut mengusut kasus penghilangan barang bukti dugaan suap pajak perusahaan H. Isam PT Jhonlin Baratama.

Editor: Ghazali R/M/DQ

Seolah tak ingin hilang dari pemberitaan, kasus hilangnya bukti dugaan suap pajak oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik H Samsuddin Arsyad alias H Isam kembali mendapat sorotan. Kali ini setelah sejumlah orang berunjuk rasa di depan gedung KPK mendesak agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas kasus penghilangan bukti suap pajak ketika proses penggeledahan yang dilakukan KPK.

Jakarta, Banuaterkini.com - Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (10/06/22).

Sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan dan desakan kepada KPK, para pengunjuk rasa berorasi sambil meminta kepada KPK agar jangan pilih kasih dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat atau pengusaha yang diduga merugikan negara.

Salah satu spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa bertuliskan kalimat cukup panjang.

"Kami Masyarakat Banua Meminta KPK untuk Melanjutkan Proses Hukum Penghilangan Alat Bukti Kasus Manipulasi Pajak PT Jhonlin Baratama, yang dibawa Menggunakan Truk sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor yang secara tegas memberikan sanki hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung demi untuk tidak adanya kesan pilih kasih".

"Kami atasnama warga Kalsel, meminta KPK segea menindaklanjuti kasus penghilangan barang bukti dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan H Isam," ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, para pengunjuk rasa juga meminta KPK untuk menindaklanjuti segala modus kejahatan yang berkatiaan dengan rekayasa kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama yang sudah terbukti bersalah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Tanggal 4 Februari 2022.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev