Putusan tersebut juga Kasus yang menyeret eks Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji diganjar 9 tahun penjara.
Dalam salinan surat yang diterima Banuaterkini.com, Sabtu (11/06/22) itu, para pengunjuk rasa mendesak agar KPK mengusut tuntas terkait hilangnya barang bukti tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
"Barang bukti yang hilang ketika KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, harus diusut siapa aktor intelektualnya," teriak pengujuk rasa dengan nyaring.
Tetap Diusut
Tahun lalu, menyikapi hilangnya 2 truk alat bukti dugaan suap pajak yang melibatkan anak perusahaan milik pengusaha ternama di Batulicin H Isam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa hilangnya barang bukti kasus dugaan suap pajak pada saat penggeledahan tersebut memengaruhi proses penyidikan.
"(Ketika itu) Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat atau barang bukti guna memperkuat dugaan penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka," terang Firli seperti dikutip Tempo.c0, 4 Mei tahun lalu.
Mesipun barang bukti dihilangkan, dikatakan Firli, proses pengusutan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Sebab, penetapan sejumlah orang dalam kasus suap pajak tersebut, diyakini sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Diduga hilangnya sejumlah alat bukti tersebut disebabkan ada pihak terentu yang dengan sengaja membocorkannya.