Dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co, (04/05/21) KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, serta empat orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
Angin bersama Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.***