Taufik Basari: Negara Wajib Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Banuaterkini.com - Selasa, 17 Januari 2023 | 07:49 WIB

Post View : 2

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Foto: Parlementaria.

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pengakuan negara atas terjadinya 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat merupakan batu pijakan untuk menunaikan kewajiban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak-hak korban.

Jakarta, Banuaterkini.com - Taufik menegaskan, pengakuan tersebut mesti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang telah dibuat di masa lalu. Sehingga pengakuan itu membuka pintu untuk mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut.

"Pengakuan negara itu merupakan peristiwa penting dalam kehidupan bernegara karena negara telah mengakui adanya kesalahan di masa lalu yang menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan kehidupan bangsa," ungkap Taufik dalam keterangan tertulisnya dikutip Banuaterkini.com, Selasa (17/01/2023).

Dikatakannya, Negara harus mengusut pelaku dan melakukan penegakan hukum, mengidentifikasi korban serta memulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengatakan, langkah-langkah tersebut dinilai wajib dilakukan. Apalagi, penyelesaian pelanggaran HAM merupakan salah satu janji politik Presiden Joko Widodo sejak 2014.

"Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN ke depan," tambah Taufik. 

Dikutip dari Parlementaria Jumat (13/01/2023), Taufik juga menegaskan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi negara dalam memenuhi kewajiban terhadap pelanggaran HAM.

Di antaranya, jaminan akses keadilan bagi para korban. Selanjutnya, pemulihan yang layak bagi korban dengan segera dan tidak berlarut-larut. Pemulihan dimaksud yaitu pada aspek restitusi keadaan korban sebelum peristiwa terjadi, kompensasi penggantian kerugian korban yang dapat diperhitungkan dengan nilai ekonomis, dan pemulihan martabat korban.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev