Terima Teguran Kedua dari Satpol PP, Ogah Pindah Warga Batuah Tetap Lanjutkan Proses Hukum ke PN

Banuaterkini.com - Sabtu, 4 Juni 2022 | 16:26 WIB

Post View : 0


Satpol PP menyerahkan Surat Teguran Kedua (ST2) kepada warga Pasar Batuah, Sabtu (04/06/22).

Editor: Misbad/Ghazali R/M/DQ

Tenggat waktu 7 hari, agar warga Pasar Batuah membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya, sudah terlewati. Dan tampaknya warga Pasar Batuah tetap enggan melaksanaan teguran pertama itu. Satpol PP pun mengirimkan surat teguran kedua (ST2). Kali ini warga hanya diberi waktu 3 hari, apakah warga Batuah akan melaksanakan amanat ST2 itu?

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Episod 'sengketa' kepemilikan lahan di kawasan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel bakal terus berlanjut. Warga Pasar Batuah tetap pada pendiriannya. Mereka tak akan meninggalkan bahkan membongkar bangunan yang mereka tempati di lokasi itu, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pilihannya adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

Warga Pasar Batuah, melalui Kuasa Hukum mereka yakni LBH Ansor Kalsel, bersikukuh akan menggunakan jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan yang akan dijadikan Pemko Banjarmaasin sebagai 'pasar baru' dengan proyek revitalisasi yang anggarannya diambil dari APBN melalui Kementerian Perdagangan RI.

"Kami atasnama warga Pasar Batuah, tetap akan menggunakan jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahanyang diklaim Pemko Banjarmasin," ujar Syaban Husin Mubarak SHI, kepada Banuaterkini.com, Sabtu (04/06/22) melalui telepon selulernya.

Menurut Syaban, atasnama kuasa hukum warga, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan nomor Pokok Perkara 55/Pdt.G/2022/PN Bjm.


"Sesuai dengan pokok perkara itu, kami sudah mendapatkan panggilan sidang di PN Banjarmasin pada hari Selasa 14 Juni 2022 mendatang pukul 09.00," papar Syaban.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev